Ham Itu Apa Sih?
Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam pesawat.
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4. Peristiwa G30S/PKI
Setiap manusia sejak dalam kandungan telah memiliki hak asasi dimana sebagai manusia pasti memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing individu. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan (milik), sedangkan asasi merupakan hal yang utama, pokok atau dasar. Sehingga hak asasi manusia dapat diartikan hak-hak yang dimiliki setiap manusia sejak ia dalam kandungan, hak tersebut melekat di setiap manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (Tuhan YME).
Hak Asasi Manusia (HAM) berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Declaration of Independence of USA (Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat) juga tertulis dalam UUD 1945, misalnya pada pasal 28, pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.
HAM Menurut Para Ahli
1. Pengertian HAM menurut Miriam Budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.
2. Pengertian HAM menurut Kevin Boyle dan David Beetham
HAM adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
3. Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
4. Pengertian HAM menurut Oemar Seno Adji
HAM ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok lain).
5. Pengertian HAM menurut G.J Wolhos
HAM merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
Ternyata HAM Ada Banyak Macamnya Loh!
Sebelumnya kita sudah melihat HAM Menurut para ahli. Dari penjelasan berbagai ahli tersebut secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut 6 macam-macam Hak Asasi Manusia.
1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi merupakan hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan memeluk agama, kebebasan untuk aktif dan setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam memilih, memeluk dan menjalankan kepercayaan agama.
- Hak Kebebasan dalam menyampaikan atau mengutarakan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
- Hak Kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
2. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik misalnya hak memilih, hak dipilih, hak mendirikan parta dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih pada pemilihan contohnya pemilihan DPR, Presiden atau Bupati
- Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan DPR, Presiden atau Bupati
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum merupakan hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
- Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak dalam memperoleh dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam melakukan transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan merupakan hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), contohnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
6. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya ialah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan serta hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk berkreasi
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk mendapat pelajaran
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Pelanggaran HAM Yang Terjadi di Negeri Kita
Kalau kita sudah membicarakan yang namanya pelanggaran HAM, pasti yang ada di benak kita semua adalah Pembunuhan, Pemerkosaan, dan Penistaan Agama. Itu benar, tapi ada banyak kasus besar tentang pelanggaran HAM yang membekas di negeri kita tercinta ini. Berikut adalah Pelanggaran HAM Yang Terjadi di Indonesia.
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam pesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.
2. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
3. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini bermula dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK terhadap mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi memprihatinkan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan serta pembunuhan. Namun hingga sekarang penyelidikan masih belum menemukan titik terang.
Peristiwa yang terjadi sekitar 50 tahun yang lalu ini adalah yang paling membekas di hati semua masyarakat Indonesia. Peristiwa yang memakan korban sekitar ratusan ribu jiwa ini, di pelopori oleh partai komunis indonesia atau biasa yang disebut PKI. Gerakan 30 September atau yang sering disingkat G 30 S PKI, G-30S/PKIadalah sebuah peristiwa yang terjadi selewat malam tanggal 30 September sampaidi awal 1 Oktober 1965 di mana enam perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha percobaan kudeta yang kemudian dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia.
Intinya adalah selalu menghargai Hak orang lain, karena semua orang mempunyai hak nya masing-masing. Dan jangan pernah merebut hak orang lain, karena itu sama saja kita melanggar hukum tentang HAM. See Ya!
sumber : http://www.markijar.com/2017/08/pengertian-dan-macam-ham-lengkap-contoh.html
https://dokumen.tips/documents/pengertian-g-30-s-pki.html
sumber : http://www.markijar.com/2017/08/pengertian-dan-macam-ham-lengkap-contoh.html
https://dokumen.tips/documents/pengertian-g-30-s-pki.html
Komentar
Posting Komentar