Pada tanggal 12 Februari lalu secara mengejutkan DPR mengesahkan revisi mengenai UU MD 3 dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ketiga.
Apa itu UU MD 3? Kenapa bisa menjadi sangat kontroversial? Apa yang membuat presiden kita sampai enggan untuk mengesahkan UU MD 3?
Pengertian UU MD 3 dan Beberapa Pasal Yang Membuatnya Menjadi Kontroversial
UU MD3 adalah undang undang yang mengatur kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD, lebih dikenal juga sebagai Undang Undang nomor 17 tahun 2014.
Beberapa pasal yang cukup kontroversial di dalam UU MD3 ini adalah :
mengenai dana aspirasi sebesar 20 milyar bagi setiap anggota DPR yang ditujukan untuk pembangunan wilayah representasi dari anggota DPR tersebut.
Gimana pendapat kalian tentang UU MD 3? Mungkin ada sebagian dari kalian yang setuju dan tidak setuju dengan mengatakan alasanya masing-masing.
Saya amat sangat tidak setuju dengan disahkannya UU MD 3 ini karena alasan yang pertama adalah, adanya pasal 112 huruf K yang berisi setiap orang, atau kelompok yang merendahkan DPR dan anggota DPR akan ditindak langsung oleh MKD. Dan menurut saya itu adalah 'kriminalisasi' bagi rakyat yang kritis terhadap DPR dan anggotanya. Sering kita melihat di sosial media, bagaimana pendapat netizen yang bisa dibilang 'pedas' sering kali muncul di beberapa forum yang membahas tentang politik.
Karena DPR itu adalah wakil rakyat, artinya setiap kritikan atau suara dari masyarakat seharusnya di dengarkan dan jika DPR di kritik itu artinya mereka yang ada disana melakukan hal yang tidak sesuai dengan tugasnya.
Sekian Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca:)
sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/02/21/p4h6yb440-ini-pasalpasal-kontroversial-uu-md3
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/10423351/ada-apa-di-balik-keengganan-jokowi-tanda-tangani-uu-md3?page=all
https://brainly.co.id/tugas/890849
Apa itu UU MD 3? Kenapa bisa menjadi sangat kontroversial? Apa yang membuat presiden kita sampai enggan untuk mengesahkan UU MD 3?
Pengertian UU MD 3 dan Beberapa Pasal Yang Membuatnya Menjadi Kontroversial
UU MD3 adalah undang undang yang mengatur kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD, lebih dikenal juga sebagai Undang Undang nomor 17 tahun 2014.
Beberapa pasal yang cukup kontroversial di dalam UU MD3 ini adalah :
- Pasal 78 dan pasal 80 :
mengenai dana aspirasi sebesar 20 milyar bagi setiap anggota DPR yang ditujukan untuk pembangunan wilayah representasi dari anggota DPR tersebut.
- Pasal 73:
Ayat (3): Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (4) b: Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Ayat (5): Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Pasal 122 huruf k: mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
- Pasal 245:
Ayat (1): Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ayat (2): Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Alasan di Balik Keengganan Presiden Tanda Tangani UU MD3
Pada Selasa (20/2/2018), Menkumham Yasonna Laoly menyatakan presiden tidak bersedia menandatangani pengesahan perubahan UU MD3, sebagai bentuk protes terhadap pasal-pasal yang menuai kontroversi publik.
Pasal yang dimaksud soal penghinaan terhadap parlemen, pasal tentang memberikan wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR, hingga pasal izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum.
Yasonna menjelaskan, substansi UU MD3 sebenarnya mengatur internal para wakil rakyat sehingga peran pemerintah lebih pada menjaga agar undang-undang itu tidak merugikan masyarakat.
"Saya dan Pak Presiden lebih ke diskusi. Enggak (marah) lah. Kami jelaskan saja kepada Pak Presiden bahwa ini (UU MD3) kan lebih berkaitannya dengan rumah tangga di DPR dan lainnya," ujar Yasonna.
Meski substansi UU MD3 lebih mengatur internal para wakil rakyat, Yasonna mengatakan, pemerintah berdebat panjang dan alot untuk menjaga agar undang-undang tersebut tidak merugikan masyarakat. Apalagi, awalnya pemerintah hanya mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) soal penambahan kursi pimpinan DPR.
Yasonna mengatakan, misalnya soal memberikan wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR pada Pasal 73 UU MD3. Saat pembahasan revisi UU MD3, pemerintah mendorong perlunya dibuat aturan teknis mengenai hal itu.
Sebab, pemanggilan paksa seseorang dalam rapat DPR RI sebenarnya sudah tertuang pada UU MD3 sebelu revisi. "Pemanggilan paksa kan sudah ada di undang-undang yang sebelumnya, hanya tinggal mengatur ketentuan bagaimana itu dilakukan melalui peraturan Kapolri, itu saja," ujar Yasonna.
Soal Pasal 122 huruf k tentang penghinaan terhadap parlemen, pemerintah saat itu juga mendorong supaya lembaga wakil rakyat tidak kehilangan kewibawaannya melalui pasal tersebut. Namun, tetap berpegang teguh pada nilai-nilai kebebasan berpendapat.
Akhirnya, diputuskan bahwa seseorang yang dijerat dengan pasal ini dibatasi pada yang merendahkan martabat lembaga DPR dan anggota DPR saat sedang melaksanakan tugas-tugas konsititusional. Artinya, jika seorang anggota DPR tidak sedang melaksanakan tugas konstitusionalnya kemudian dilaporkan melakukan sesuatu yang bersifat merendahkan martabat, pasal ini tidak berlaku.
"Selain itu, proses hukumnya juga diajukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bukan individu yang merasa direndahkan martabatnya. Ini penting supaya ada proses penyaringan terlebih dahulu," papar Yasonna.
"Selain itu, proses hukumnya juga diajukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bukan individu yang merasa direndahkan martabatnya. Ini penting supaya ada proses penyaringan terlebih dahulu," papar Yasonna.
Gimana pendapat kalian tentang UU MD 3? Mungkin ada sebagian dari kalian yang setuju dan tidak setuju dengan mengatakan alasanya masing-masing.
Saya amat sangat tidak setuju dengan disahkannya UU MD 3 ini karena alasan yang pertama adalah, adanya pasal 112 huruf K yang berisi setiap orang, atau kelompok yang merendahkan DPR dan anggota DPR akan ditindak langsung oleh MKD. Dan menurut saya itu adalah 'kriminalisasi' bagi rakyat yang kritis terhadap DPR dan anggotanya. Sering kita melihat di sosial media, bagaimana pendapat netizen yang bisa dibilang 'pedas' sering kali muncul di beberapa forum yang membahas tentang politik.
Karena DPR itu adalah wakil rakyat, artinya setiap kritikan atau suara dari masyarakat seharusnya di dengarkan dan jika DPR di kritik itu artinya mereka yang ada disana melakukan hal yang tidak sesuai dengan tugasnya.
Sekian Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca:)
sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/02/21/p4h6yb440-ini-pasalpasal-kontroversial-uu-md3
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/10423351/ada-apa-di-balik-keengganan-jokowi-tanda-tangani-uu-md3?page=all
https://brainly.co.id/tugas/890849
Komentar
Posting Komentar